FIRMAN ALLOH SWT
PEMERIKSAAN APLIKASI SISTEM PENCATATAN LAPORAN POLISI & PENYIDIKAN (ROBINOPS BARESKRIM POLRI)
Pada Hari Senin Tanggal 01 Desember 2014, Tim PUSIKNAS Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan/Supervisi Pengelolaan Aplikasi LP On Line di SPKT Polsa Kalsel
TMT 1 Nopember 2014 di SPKT telah dioprasikan sistem pencatatan LP On Line.
SISTEM PENCATATAN LAPORAN POLISI & PENYIDIKAN
(ROBINOPS BARESKRIM POLRI)
TMT 1 Nopember 2014 di SPKT telah dioprasikan sistem pencatatan LP On Line.
SISTEM PENCATATAN LAPORAN POLISI & PENYIDIKAN
(ROBINOPS BARESKRIM POLRI)
PROGRAM GNIB TAHUN DESEMBER 2014
GNIB (Gerakan Nasional Indonesia Bersih) sejak Tahun 2013 sampai hari ini tetap konsisten dilaksanakan di SPKT.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TP. NARKOBA TAHUN 2014
Pada Hari Jum'at Tanggal 05 Desember 2014 SKJ 09.00 WITA di Depan Kantor SPKT Polda Kalsel, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti TP. Narkoba Tahun 2014 yang dipimpin Oleh KAPOLDA KALSEL BRIGJEN POL Drs. MACHFUD ARIFIN, SH.
Disaksikan oleh Pejabat Utama, Personel Polda Kalsel dan Wartawan.
Disaksikan oleh Pejabat Utama, Personel Polda Kalsel dan Wartawan.
PEMBINAAN PERSONEL SPKT POLDA KALSEL BULAN DESEMBER 2014
Pada Hari Kamis Tanggal 04 Desember 2014, SKJ 08.00 Wita s/d Selesai
Personel SPKT Polda Kalsel Melaksanakan Pembinaan Personel yang dipimpin oleh Ka SPKT Polda Kalsel AKBP RIDUAN ARIEF WALUYO disampaikan kepada Seluruh Personel SPKT Polda Kalsel berisikan :
1. Kode Etik Profesi Polri yang tercantum dalam Perkap No.14 Tahu 2011 Penakan pada Etika
Kelembagaan yang dipocus pada Kewajiban dan Larangan bagi Anggota Kepolisian;
2. PP. Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri difokuskan pada Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan;
3. Antisipasi keterlibatan anggota pada NARKOBA, Bagi yang terlibat akan diambil tindakan tegas
Proses Pidana dan Sidang KKEP direkomendasi PTDH.(dipecat)
Personel SPKT Polda Kalsel Melaksanakan Pembinaan Personel yang dipimpin oleh Ka SPKT Polda Kalsel AKBP RIDUAN ARIEF WALUYO disampaikan kepada Seluruh Personel SPKT Polda Kalsel berisikan :
1. Kode Etik Profesi Polri yang tercantum dalam Perkap No.14 Tahu 2011 Penakan pada Etika
Kelembagaan yang dipocus pada Kewajiban dan Larangan bagi Anggota Kepolisian;
2. PP. Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri difokuskan pada Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan;
3. Antisipasi keterlibatan anggota pada NARKOBA, Bagi yang terlibat akan diambil tindakan tegas
Proses Pidana dan Sidang KKEP direkomendasi PTDH.(dipecat)
Langganan:
Postingan (Atom)