PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH
BAB VI
UNSUR
PELAKSANA TUGAS POKOK
Bagian Kesatu
SPKT
Pasal 112
(1) SPKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) SPKT bertugas:
a.
memberikan pelayanan
kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan
penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan; dan
b.
menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas
kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kepolisian
kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi (LP), Surat Tanda
Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat
Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin
Usaha Jasa Pengamanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK);
b.
pengkoordinasian dan
pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Penanganan Tempat Kejadian
Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP,
Turjawali, dan pengamanan;
c.
pelayanan masyarakat
antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring
sosial), dan surat;
d.
penyajian informasi umum
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
penyiapan registrasi
pelaporan, penyusunan, dan penyampaian
laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.
Pasal 113
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada
Kapolda di bawah koordinasi dan arahan Roops, serta dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Pasal 114
SPKT terdiri dari:
a.
Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin); dan
b.
Kepala Siaga SPKT (Ka Siaga SPKT).
Pasal 115
(1)
Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bertugas
menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, urusan
personel, dan materiil logistik, serta membantu pelayanan keuangan di lingkungan SPKT, serta penyajian informasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran
pelaksanaan tugas SPKT; dan
c.
pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan materiil
logistik di lingkungan SPKT.
Pasal 116
(1)
Ka Siaga SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b bertugas
memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan
penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau
pertolongan, dan pelayanan surat keterangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ka Siaga SPKT
menyelenggarakan fungsi:
a.
penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
b.
pemberian pelayanan kepolisian antara lain penerbitan surat keterangan
kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
c.
pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian,
antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama
di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
(3)
Ka Siaga SPKT terdiri dari Kasiaga SPKT I, II, dan III.
(4)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu oleh:
a.
Perwira Pelayanan Masyarakat (Payanmas), yang bertugas memproses
pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan
kepolisian;
b.
Perwira Administrasi
(Pamin), yang bertugas menyelenggarakan pengadministrasian umum kegiatan siaga
SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian; dan
c. Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepada masyarakat.
c. Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar