TERIMA KASIH TELAH BERPARTISIPASI DALAM MEMPERTAHANKAN SITUASI KAMTIBMAS WILAYAH KALSEL YANG KONDUSIF -----https://spktpoldakalsel.blogspot.com

FIRMAN ALLOH SWT

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung" (QS. Ali 'Imran 104) --------- "Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka kejahatan itu bagi dirimu sendiri," (QS. Al Isra' 7)

TUPOKSI


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 22 TAHUN   2010

 TENTANG

 SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH


BAB VI
UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
Bagian Kesatu
SPKT

Pasal 112

(1)     SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)     SPKT bertugas:
a.         memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan; dan
b.         menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT  menyelenggarakan fungsi:
a.        pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
b.        pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
c.        pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
d.        penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.        penyiapan registrasi pelaporan,  penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.

Pasal 113

SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolda di bawah koordinasi dan arahan Roops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 114

SPKT  terdiri dari:
a.       Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin); dan
b.       Kepala Siaga SPKT (Ka Siaga SPKT).

Pasal 115

(1)     Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum,  ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, dan materiil logistik, serta membantu pelayanan keuangan  di lingkungan SPKT, serta penyajian informasi.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.         pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.         pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran pelaksanaan tugas SPKT; dan
c.         pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan materiil logistik di lingkungan SPKT.

Pasal 116

(1)     Ka Siaga SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b bertugas memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat keterangan.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ka Siaga SPKT menyelenggarakan fungsi:
a.         penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
b.         pemberian pelayanan kepolisian antara lain penerbitan surat keterangan kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
c.         pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;

(3)     Ka Siaga SPKT terdiri dari Kasiaga SPKT I, II, dan III.

(4)     Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu oleh:
a.         Perwira Pelayanan Masyarakat (Payanmas), yang bertugas memproses pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan kepolisian;
b.         Perwira Administrasi (Pamin), yang bertugas menyelenggarakan pengadministrasian umum kegiatan siaga SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian; dan
c.         Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepada masyarakat. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar